JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong pemberian sanksi tegas kepada T (suami) yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga terhadap K (istri) di Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

“Kemen PPPA akan mengawal kasus ini,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Ia menyayangkan kekerasan fisik yang dilakukan T terhadap istrinya tersebut.

“Apapun alasannya, tidak dibenarkan suatu permasalahan diselesaikan dengan cara kekerasan. Selain itu, anak korban turut menyaksikan kekerasan yang dilakukan oleh ayahnya terhadap ibunya. Itu dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikis anak,” kata dia, dikabarkan dari antara.