Sejalan dengan tujuan tersebut, perlu dilakukan berbagai cara untuk meningkatkan keberdayaan konsumen. Kementerian Perdagangan telah melakukan survei sejak 2015 dengan menggunakan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK).
“Nilai IKK nasional tersebut terus mengalami kenaikan tiap tahun. Pada 2021, menunjukkan nilai 50,39 yaitu pada level ‘Mampu’. Artinya, konsumen Indonesia telah mampu menggunakan hak dan kewajibannya untuk menentukan pilihan terbaik, juga termasuk menggunakan produk dalam negeri,” jelas Ivan, dilansir dari antara.
Ivan menjelaskan, dalam upaya melindungi konsumen secara optimal, Direktorat Pemberdayaan Konsumen memiliki layanan pengaduan konsumen yang dapat diakses dengan berbagai cara, yaitu melalui kedatangan langsung, surat, aplikasi Whatsapp, surat elektronik, dan situs web.
Pada periode Januari-September 2022, jumlah pengaduan yang telah diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen tercatat sebanyak 5.292 aduan, terbanyak datang dari sektor obat dan makanan, jasa keuangan, serta transportasi.(qq)