Penghargaan Opini WTP diberikan setelah pemeriksaan menyeluruh atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tahun 2022.
Ditinjau juga langkah-langkah perbaikan berkelanjutan atas rekomendasi tahun sebelumnya, termasuk upaya percepatan pelaksanaan hibah aset kepada pemerintah daerah.
Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 menandakan Kemendag telah menerima opini WTP untuk kesebelas kalinya dari BPK. Pada periode sebelumnya, Kemendag mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021.