BPJPH memastikan juga akan ekstra hati-hati dalam menerapkan sanksi kepada pelaku usaha yang omzet per bulannya masih di bawah Rp500 juta. Termasuk perlakuan sanksi antara UMKM berpendapatan besar dengan yang masih kecil. (sm)
Kemendag Wajibkan Pelaku Usaha Miliki Sertifikasi Halal Oktober 2024
