Kemendagri Perkuat Pencegahan Korupsi Pascakasus Ardian Noervianto

Menurut dia, jajaran Kemendagri telah diingatkan agar berhati-hati dan menghindari terjadinya tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari.

“Selanjutnya bahwa pimpinan kami di dalam berbagai ‘event’ yang rutin, antara lain rapim yang biasanya diadakan setiap hari Senin pagi, itu selalu menyampaikan bentuk kehati-hatian dan kecermatan di dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari dan menghindari adanya kegiatan yang berpotensi terjadinya tipikor,” tuturnya.

Selain Ardian, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur (AMN) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara Laode M Syukur Akbar (LMSA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *