JAKARTA, Mediakarya– Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan ada tiga mekanisme seleksi bagi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022.

“Pertama adalah seleksi penempatan bagi guru yang lulus passing grade pada 2021 atau P1, di antaranya THK atau tenaga guru honorer yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005, guru non-ASN sekolah negeri, lulusan Pendidikan Profesi Guru atau PPG, dan guru swasta,” ujar Nunuk dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis.

Kemudian jika masih tersedia formasi, maka akan dilakukan seleksi dengan mekanisme kedua yakni seleksi kesesuaian atau P2. Seleksi dilakukan dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.