“Untuk pesertanya yakni THK II dan guru honorer negeri yang telah lebih dari tiga tahun terdaftar pada Data Pokok Pendidikan,” katanya.
Kemudian, jika masih tersedia formasi maka akan dilakukan seleksi tes yang mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan sosial kultural atau P3.
“Untuk pesertanya yakni guru honorer negeri yang kurang dari tiga tahun terdaftar di Dapodik, lulusan PPG, dan guru honorer yang terdaftar di Dapodik,” kata dia, dikutip dari antara.