“Kita akan menyesuaikan dari Surat Edaran Satgas Covid-19,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi lonjakan Covid-19. Keputusan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 tahun 2021.(qq)