Kemenhub dan ASDP Sosialisasi Rencana Pengoperasian Lintas Jangkar

Lebih lanjut Junaidi mengungkapkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2021 tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan untuk Melayani Angkutan Penyeberangan, zonasi di Pelabuhan dibagi menjadi 5 (lima) zonasi, yaitu :

1. Zonasi A : digunakan untuk mengatur pergerakan orang;
2. Zonasi B : digunakan untuk mengatur pergerakan kendaraan;
3. Zonasi C : digunakan untuk mengatur fasilitas vital;
4. Zonasi D : digunakan untuk daerah khusus terbatas, seperti perkantoran dan area komersil di dalam kawasan pelabuhan;
5. Zonasi E : digunakan sebagai area parkir untuk antrian Kendaraan yang sudah memiliki tiket namun belum waktunya untuk masuk Pelabuhan Penyeberangan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *