JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa perjanjian penyesuaian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment antara Indonesia dan Singapura harus dipahami secara menyeluruh, baik dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan hasil perundingan FIR Indonesia – Singapura merupakan hasil yang maksimal yang mengedepankan aspek pelayanan dan keselamatan.

“Semua dengan menjaga prinsip-prinsip hubungan luar negeri yang harmonis dan saling menguntungkan,” kata Dirjen Novie dalam diskusi daring “Penataan Flight Information Region (FIR)” di Jakarta, Jumat.

Novie mengatakan, FIR Realignment ini membahas pengelolaan ruang udara yang mencakup Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Serawak, dan Semenanjung Malaya seluas 1.825 kilometer.

Menurut dia, MoU RI-Singapura tersebut telah membuka keuntungan lebih besar yang akan diperoleh Indonesia dengan pengendalian ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna.

Pertama, dari aspek pengakuan ruang udara, dengan berhasil ditandatanganinya MoU FIR Realignment tersebut, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

Kedua, dari sisi keselamatan penerbangan, dapat menghindari fragmentasi/segmentasi layanan, teknis operasional (pengaturan inbound/outbond flow traffic), pengaturan jalur penerbangan hingga efisiensi pergerakan, serta kepatuhan standary ICAO (Annex 11 dan resolusi ICAO Assembly ke 40).