Kemenkes: 2,24 Persen WNI dari Luar Negeri Positif Covid-19

“Hal-hal yang menjadi mandatory adalah melakukan pemeriksaan PCR pertama saat hari pertama kedatangan lalu dilanjutkan melakukan karantina sampai dengan hari kedelapan,” tambahnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *