Kemenkes Sebut 87 Persen Kasus COVID-19 di Indonesia Adalah BA.5

Seperti yang ditegaskan dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 nomor 20 tahun 2022 terkait protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar dalam masa pandemi COVID 19 yang mulai berlaku per 21 Juni 2022.

Pemerintah juga kembali meningkatkan kapasitas tes COVID-19 beserta pelacakan kasus positif. Berbagai fasilitas kesehatan pun telah disiapkan apabila lonjakan kasus BA.5 terjadi di Indonesia.

“Pak Menteri juga sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit terutama di Jakarta, untuk waspada. Sebagian dulu, andaikan terjadi lonjakan dirawat, kita sudah siap. Wisma Atlet saya kira juga sudah bagus mereka sudah siap,” ujar Syahril.

Syahril berharap dengan semua upaya pemerintah yang dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam masyarakat, pengendalian COVID-19 dapat berhasil dan mencegah terjadinya gejala berat pada pasien COVID-19.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *