Kemenkominfo Gunakan SE Mensos Dasar Hapus Konten Mengemis Daring

Oleh karena itu, Usman mengatakan, pihaknya mengacu pada kajian dari Kementerian Sosial dalam kasus mengemis daring.

Baru-baru ini Menteri Sosial Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pemerintah daerah untuk menindak fenomena pengemis daring yang marak di aplikasi TikTok.

Surat edaran itu bernomor 2 Tahun 2023 tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.

“Di KUHP itu ada bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring,” imbuh Usman, dilansir dari antara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *