Adapun dasar pendataan meliputi sektor usaha pertanian dan non pertanian. Kedua, Kemenkop fokus pada usaha non pertanian pada tahun ini, sementara BPS akan melakukan sensus pertanian pada tahun 2023.
Ketiga ialah pendataan lengkap UMKM lebih fokus terhadap usaha yang menetap, dicirikan oleh penggunaan bangunan tempat usaha atau campuran.
“Serta, pemilihan proporsi jumlah pelaku usaha yang disesuaikan dengan sensus ekonomi tahun 2016 dengan Pulau Jawa 60 persen dan luar Jawa 40 persen,” ucap dia.(qq)