Kemenkop UKM Ungkap 10 ide Pokok Penyempurna UU Perkoperasian

“Setidaknya, sampai saat ini ada 10 isu yang akan dibahas untuk memperkuat UU Perkoperasian. Saya berharap terus mendapat masukan dari para stakeholder agar semakin sempurna draf RUU yang sedang kami bahas ini,” ujarnya, dikabarkan dari antara.

Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Rapsel Ali menyebutkan pihaknya mendukung hadirnya UU Perkoperasian yang baru karena UU lama dinilai sudah tidak mampu lagi menjadi solusi bagi beragam persoalan faktual yang sedang terjadi di Indonesia.

“Diperlukan UU Perkoperasian yang baru untuk mengakomodir dan menjadi solusi jangka panjang bagi perkembangan koperasi,” kata Rapsel.

Draf RUU Perkoperasian, kata Rapsel, diharapkan bisa segera rampung agar segera dibahas di DPR RI, ia juga menyampaikan tidak ingin RUU Perkoperasian ada diskriminasi dan pengkerdilan entitas perkoperasian.

“Saya ingin, koperasi dilindungi sebaik mungkin agar bisa tumbuh dan berkembang,” ujarnya.(qq)

Exit mobile version