Selain itu juga harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Remisi ini diberikan 15 hari sampai dengan dua bulan sesuai dengan masa pidana yang telah dijalani oleh narapidana tersebut.
“Usulan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang paling sedikit telah jalani pidana selama enam bulan dan juga harus berkelakuan baik ,aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko,” ujarnya, dikabarkan dari antara.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Babel Sahata Marlen Situngkir menyampaikan bahwa pihaknya telah mengusulkan sebanyak 1.429 narapidana yang telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.