Kemenkumham Serahkan Tanda Daftar IG Tenun Sekomandi ke Pemkab Mamuju

Kanwil Kemenkumham, lanjut Parlindungan, mengambil peran pembangunan di Sulbar dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat, salah satunya melalui pendaftaran kekayaan intelektual.

“Untuk itu, melalui pendaftaran indikasi geografis tenun ikat Sekomandi, dapat memberikan perlindungan hukum atas potensi kekayaan intelektual yang dimiliki  Kabupaten Mamuju,” jelas Parlindungan.

Ia menjelaskan, tenun ikat Sekomandi telah menjadi bagian penting kehidupan orang Makki yang bermukim di wilayah Kabupaten Mamuju,

Komunitas ini mendiami dua kecamatan di Kabupaten Mamuju, yaitu Kecamatan Bonehau dan Kecamatan Kalumpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *