PALEMBANG, Mediakarya – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan (Kanwil Kemenkumham Sumsel) menggelar Penyuluhan Hukum Keliling dalam rangka “Dialog Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)” pada lima perguruan tinggi (PT) di Kota Palembang, Selasa.

“Kami menyasar masyarakat dan kalangan mahasiswa serta akademisi yang diikuti sebanyak 1.400 peserta,” ujar Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Ave Maria Sihombing.

Ave menjelaskan dialog ini merupakan program penyuluhan hukum serentak dari Badan Pembinaan Hukum Nasional yang digelar di 33 kanwil Kemenkumham seluruh Indonesia.

Menurut dia, tujuan Dialog RUU KUHP serentak ini untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh lapisan masyarakat terhadap isi, kandungan, tujuan, dan maksud dari Rancangan KUHP.

“Selain itu, kegiatan ini sebagai wujud sosialisasi yang masif untuk menyongsong pengesahan RUU KUHP mendatang,” katanya, para penyuluh hukum menyampaikan materi tentang RUU KUHP.

KUHP saat ini merupakan aturan hukum pidana peninggalan Belanda yang sudah berlaku di Indonesia sejak tahun 1918 atau kurang lebih 104 tahun, dan telah direvisi secara parsial.

Oleh karena itu, KUHP perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum modern, katanya lagi.