JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi gugatan merek yang dilayangkan oleh Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.