Gen Halilintar diketahui mengajukan pada 5 Juni 2018. Jika mengacu pada sistem first to file, maka hal itu ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI.
Setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.
“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga,” ucap Razilu, dikutip dari antara.
Oleh karena itu, kata dia, DJKI Kemenkumham sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut. Penyelesaian masalah itu juga masih perlu ditunggu dan DJKI akan mengikuti proses.