Kemenkumham Terbitkan Sertifikat Merek untuk 18 UMKM di Banjarbaru

“Oleh karena itu, sertifikat merek sebagai dokumen non-perizinan berupa bukti kepemilikan hak kekayaan intelektual (HAKI) sudah sepatutnya penting dimiliki oleh pelaku usaha,” ujarnya, dilansir dari antara.

“Ia mengatakan pihaknya terus mendorong dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha bisa mendaftarkan merek dagang, jasa atau kolektif agar semakin maju bisnis yang digeluti seiring dengan perlindungan hak atas merek yang dimiliki.

Penyerahan sertifikat merek oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel berlangsung pada momentum pembukaan Pasar Rakyat dan Bazar UMKM (Saraba UMKM) dalam rangka pengendalian inflasi tahun 2023 sekaligus Launching Program Go UMKM dan Saku UMKM di Banjarbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *