Kemenperin, lanjutnya, juga bertekad untuk menjaga aktivitas sektor industri terus berjalan karena untuk memenuhi kebutuhan konsumen domestik dan pasar ekspor.
“Dengan sektor industri tetap beroperasi, turut menjaga investasi dan serapan tenaga kerja yang ada, yang tentunya memacu pertumbuhan ekonomi,” jelas Putu.
Adapun kebijakan strategis yang mendukung hal tersebut, antara lain pemberian izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI).
Di samping itu, kata dia, melalui Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 tahun 2021 tentang Produk Oksigen sebagai Komoditas Strategis Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Covid-19, produsen oksigen memaksimalkan produksinya untuk penggunaan medis.