Selanjutnya, Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021, meminta industri pengguna oksigen mengurangi pemakaian oksigennya dalam operasional produksi, karena oksigennya dialihkan untuk memenuhi kebutuhan medis.

“Kemenperin juga turut memfasilitasi sektor industri dalam pembuatan alat pelindung diri (APD) hingga penyediaan oksigen, tabung oksigen dan generator oksigen,” katanya.