BANDUNG, Mediakarya – Menanggapi polemik penetapan tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri di Sleman, Yogyakarta, Ketua Umum DPP LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI), Rohimat angkat bicara.
Pria yang akrab disapa Kang Joker menyebutkan bahwa penerapan pasal dalam KUHP terbaru haruslah mengedepankan akal sehat dan rasa keadilan di tengah masyarakat, bukan sekadar prosedur administratif yang kaku.
Kang Joker menegaskan bahwa dalam Pasal 34 UU No. 1/2023 (KUHP Nasional), sudah sangat jelas diatur mengenai Pembelaan Terpaksa (Noodweer).
“Jangan sampai hukum kita ini tumpul ke penjahat tapi tajam ke korban yang mencoba mempertahankan harga diri dan hartanya. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak boleh dipidana jika melawan untuk melindungi diri atau harta benda,” kata Kang Joker dalam keerangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (2/2/20206).
“Kasus di Sleman ini harus jadi pelajaran bagi aparat penegak hukum (APH) agar tidak gampang menyematkan status tersangka kepada mereka yang sebenarnya adalah pahlawan bagi keluarganya sendiri,” imbuh dia.
Sebagai pegiat sosial, pihaknya juga mengaitkan hak perlawanan ini dengan ajaran Islam. Ia merujuk pada hadis sahih mengenai perlindungan harta dan jiwa.
Lebuh lanjut, dalam pandangan Islam, melawan kezaliman itu bukan sekadar hak, tapi kewajiban. Bahkan Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka ia mati syahid’.
“Jadi, jika korban melawan begal atau jambret, secara syariat itu adalah tindakan mulia. Hukum positif kita harus sejalan dengan nurani agama ini. Jangan sampai orang takut membela istrinya hanya karena takut dipenjara,” tegasnya.
Oleh karena itu, PMPRI mendesak Polri lebih selektif dan menggunakan hati nurani dalam melakukan penyidikan kasus serupa di masa depan.
“Kami mengapresiasi langkah Restorative Justice (RJ) yang akhirnya diambil pada kasus Sleman, namun ia berharap status tersangka tidak perlu terjadi sejak awal bagi korban yang jelas-jelas membela diri,” tutup Kang Joker. (Asp)
