JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk mengawal kegiatan pengadaan barang dan jasa, di mana Inspektorat Jenderal sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah mempunyai pedoman pelaksanaan kegiatan pengawasan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1847 Tahun 2021 tentang Kebijakan Pengawasan Internal Tahun 2022.

“Secara umum, kegiatan pengawasan dapat dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan penjaminan mutu (assurans) serta kegiatan konsultasi (consulting),” kata Inspektur Jenderal Kemenperin, Masrokhan melalui keterangannya diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam pelaksanaanya, pengawasan intern akan dilakukan sejak tahap perencanaan kegiatan, tahap pelaksanaan kegiatan sampai tahap pasca pelaksanaan kegiatan.

Terkait dengan pengadaan barang dan jasa, menurut Masrokhan, Inspektorat Jenderal memiliki komitmen yang kuat dalam melakukan pengawalan terutama untuk pengadaan-pengadaan yang memiliki risiko tinggi.

“Untuk tahun 2021, kami telah melakukan pengawalan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa berisiko tinggi, di antaranya adalah pengadaan tanah, pengadaan jasa konstruksi, pengadaan mesin/peralatan, pengadaan bantuan masker, serta pengadaan oksigen,” ungkapnya, dilansir dari antara.