JAKARTA, Mediakarya – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menempatkan industri halal sebagai salah satu pilar strategis dalam penguatan manufaktur nasional. Langkah ini ditujukan untuk memanfaatkan potensi pasar domestik yang besar sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok industri halal global.
Berbagai kebijakan digulirkan untuk mendorong transformasi industri halal agar tidak hanya berfokus pada makanan dan minuman, tetapi juga merambah sektor kosmetik, farmasi, dan fesyen.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menekankan bahwa potensi industri halal di Indonesia sangat besar karena didukung oleh populasi muslim mayoritas.
“Kita melihat Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar dan mayoritas adalah muslim. Sudah waktunya industri halal menjadi perhatian serius, dan pasar domestik harus diisi oleh industri dalam negeri,” ujar Emmy dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah Indonesia 2026 bertema “Pengarusutamaan Ekonomi Syariah Sebagai Pilar Baru Pertumbuhan Ekonomi Nasional” di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).




