JAKARTA, Mediakarya – Kementerian Perindustrian memberikan fasilitas berupa diskon 40 persen untuk industri kecil menengah (IKM) yang membeli mesin dan peralatan baru sebagai peremajaan mesin produksi.

“Kami bertekad agar para pelaku IKM di Tanah Air terus meningkatkan teknologi, efisiensi, dan produktivitas dengan memiliki mesin dan peralatan yang baru, sehingga mereka bisa berdaya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita lewat keterangannya di Jakarta, Rabu.

Reni menjelaskan, pihaknya memiliki ptogram restrukturisasi mesin dan peralatan bagi pelaku IKM. Program ini berupa fasilitas penggantian biaya untuk pembelian mesin atau peralatan baru, dengan nilai minimal penggantian Rp10 juta dan maksimal Rp500 juta.

“persentase potongan harga, yaitu 25 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan luar negeri, dan 40 persen dari harga pembelian untuk mesin dan peralatan buatan dalam negeri,” terangnya.

Pelaku usaha yang berhak menerima fasilitas tersebut, yaitu industri kecil yang memiliki tenaga kerja paling banyak 19 orang, dengan nilai investasi kurang dari Rp1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).