Selain itu, industri menengah tertentu dengan tenaga kerja minimal 19 orang dan nilai investasi paling sedikit Rp1 miliar, atau tenaga kerja minimal 20-99 orang dengan investasi maksimal Rp15 miliar.
“IKM ini bisa berbadan hukum atau perorangan, yang terpenting harus memiliki izin usaha di bidang industri yang sesuai dengan KBLI bidang usaha,” ujar Reni, dikutip dari antara.
Mesin peralatan yang dapat diberikan reimbursement, yaitu yang dibuat atau diproduksi paling lama tiga tahun sebelum tahun pengajuan, bukan mesin bekas atau rekondisi atau rekayasa, dan mesin peralatan harus sudah terpasang di lokasi produksi IKM.
Pada 2021, Ditjen IKMA Kemenperin telah memberikan fasilitas restrukturisasi mesin dan peralatan dengan total nilai potongan sebesar Rp12,1 miliar. Nilai investasi yang dilakukan oleh IKM yang mendapatkan fasilitas tersebut mencapai Rp77,7 miliar.
“Bantuan keringanan pembiayaan untuk pembelian mesin peralatan ini dikelola oleh Direktorat IKM Pangan, Furnitur dan Bahan Bangunan (PFBB), Direktorat Industri Aneka dan IKM Kimia, Sandang dan Kerajinan (IA IKM KSK), serta Direktorat IKM Logam, Mesin, Elektronika dan Alat Angkut (LMEAA),” sebut Reni.