Kemnaker Akan Pidanakan Pelaku Penempatan Pekerja Migran Ilegal

“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar,” ucap Yuli.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *