Salah satu perubahan adalah RUU KHPD Surpres menyebutkan bahwa pajak untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat ditetapkan secara progresif paling tinggi sebesar delapan persen.
Akan tetapi pada perkembangan perumusan, katanya, angka tersebut turun menjadi paling tinggi sebesar enam persen.
“Dinamikanya sangat luar biasa. Kalau kita berdebat soal angka ini banyak sekali yang ekstrem, dari yang awalnya tidak ada jadi ada, yang minimum menjadi maksimum,” ungkap Inosentius.