Kepolisian Didesak Usut Tuntas Penganiaya Anggota PWI di M-One

Anggota PWI Kab. Bogor yang dianiaya orang tak dikenal

“Siapa pun pelakunya harus dikejar untuk dimintai pertanggung jawabannya, apalagi ini masuk pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan berat,” tuturnya.

Ia juga menyarankan, agar anggotanya itu dapat melakukan visum terkait memar-memar atas pengroyokan yang di alaminya.

“Kalau bisa korban Asep ini dapat visum biar mengetahui apa saja yang dirasakan korban, selain memar-memar khawatirnya ada luka dalam di tubuhnya,” ucapnya.

Terpisah, Wakil Ketua (Waket) 2 Bidang Advokasi Wartawan pada PWI Kabupaten Bogor, Alpin menambahkan, juga menuntut pihak polres Bogor untuk mengusut kasus ini sampai tuntas, karena peristiwa ini berkaitan dengan keanggotaan PWI Kabupaten Bogor.

“Saya akan berkoordinasi dengan unit Reskrim Polres Bogor yang menerima laporan anggota kami  dapat mengusut tuntas dan menangkap para pelaku pengroyokan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *