Pada sidang PKPU di PN Surabaya, Selasa (18/10/2022) lalu, Hakim Pengawas, Sutarno, menolak permintaan perpanjangan waktu pembayaran utang kepada PT Bahana oleh Meratus karena tidak memiliki dasar yang kuat apalagi Meratus telah menyatakan bahwa kondisi keuangannya liquid dan kuat.
Pada Sidang gugatan perdata di PN Surabaya Rabu (26/10/2022), telah memasuki agenda mendengarkan keterangan ahli hukum perdata, Ghansham Anand. Dia mengatakan, jika pengadilan tak dapat membuktikan penipuan atau fraud maka gugatan tersebut harus ditolak.
“Jika ada dugaan penipuan dalam gugatan, maka hal itu harus dibuktikan lebih dulu dalam putusan pidananya. Artinya penipuan harus terbukti dahulu. Apabila pengadilan tidak dapat membuktikan penipuan itu, maka gugatan harus ditolak,” kata Ghansham Anand.
Sementara kuasa hukum PT Bahana Line, Syaiful Ma’arif mengatakan, gugatan PT Meratus Line selama ini juga menuduh adanya dugaan penipuan atau fraud.
“Dalam sidang yang menghadirkan ahli ini kita ingin menegaskan, bahwa menurut ahli, fraud itu harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana yang bisa dijadikan dasar untuk menuntut ganti rugi,” ucap Syaiful.
Syaiful menambahkan, gugatan PT Meratus Line berwujud gugatan wanprestasi. Namun, bila mendengarkan keterangan ahli perdata maka harusnya hal itu tidak masuk dalam kategori wanprestasi, melainkan perbuatan melawan hukum (PMH).