“Kinerja Murtala sebagai Sekda Aceh Utara yang belum optimal dalam mengwujudkan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Utara, dinilai kurang etis dan tidak beretika jika masih ingin menjadi pengurus di MPD,” sebut Muktar.
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Kabupaten serta pelayanan administratif.
“Bagaimana seorang sekda yang tugasnya mengkoordinir seluruh SKPD di Lingkungan Pemda Aceh Utara saja belum optimal malah mau menambah beban dengan mengurusi MPD, ini sungguh keputusan tidak bijak yang diambil oleh seorang Sekda,” katanya.
Majelis Pendidikan Daerah sebagai badan Normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang di bentuk untuk menentukan kebijakan di bidang pendidikan tidak akan dapat berjalan maksimal, maka patut menjadi perhatian serius dari elemen masyarakat khsusnya pemerhati pendidikan.