Daerah  

Keterlibatan Sekda Dan DPRK dalam MPD Dinilai Kurang Etis dan Tidak Bertika

ACEH UTARA, Mediakarya – Rekrutmen Majelis pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Utara telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena munculnya nama-nama pejabat tinggi daerah dalam pengumuman calon pengurus MPD Kabupaten Aceh Utara.

Dalam keterangan tertulis Ketua Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila/Sapma PP Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin pada Kamis (03/11/2022) menjelaskan bahwa keanggotaan MPD Aceh Utara telah disamakan dengan Dewan Pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002.

Dimana ketentuan salah satu yang diatur dalam keputusan menteri pendidikan tersebut adalah perihal keanggotaan Keanggotaan Dewan Pendidikan terdiri atas:
1. Unsur masyarakat dapat berasal dari:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang pendidikan;
b. Tokoh masyarakat;
c. Tokoh pendidikan;
d. Yayasan penyelenggara pendidikan (sekolah, luar sekolah, madrasah, pesantren);
e. Dunia usaha/industri/asosiasi profesi;
f. Organisasi profesi tenaga pendidikan;
g. Komite Sekolah.
2. Unsur birokrasi/legislative dapat dilibatkan sebagai anggota Dewan Pendidikan (maksimal 4-5 orang).

Selanjutnya Muktaruddin menjelaskan, khusus pada keterlibatan eksekutif dan legislatif perlu menjadi pertimbangan pada jabatan yang secara fungsi dan tugas seorang Sekda yang cukup besar.

Exit mobile version