Ketika IFG Life Lompati Akuisisi Saat Audit Negara Masih Nyalakan Lampu Kuning

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)

Oleh: Oskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

Di satu meja, tersusun rapi dokumen presentasi korporasi berupa grafik sinergi, proyeksi pasar, dan janji pertumbuhan pasca-akuisisi Mandiri Inhealth. Di meja lain, tersimpan dokumen negara yang bahasanya jauh lebih sunyi, dingin, dan tak mengenal euforia berupa Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Dokumen pertama bicara ekspansi. Dokumen kedua bicara daya tahan hidup. Masalahnya bukan pada ekspansi itu sendiri. Masalahnya adalah urutan.

Fakta yang tidak diperdebatkan

Beberapa fakta dasar perlu diletakkan di meja secara jujur, bahwa IFG Life berdiri sebagai entitas hasil restrukturisasi pasca-krisis asuransi jiwa negara. Perusahaan ini mewarisi kewajiban jangka panjang bernilai sangat besar dari transformasi Jiwasraya.

BPK, dalam audit atas keuangan negara, menyoroti proyeksi kemampuan IFG Life dalam memenuhi kewajiban pembayaran klaim di masa mendatang, khususnya pada periode 2025–2026.

Pada 26 Juni 2024, IFG Life mengakuisisi 80% saham Mandiri Inhealth, itu sebuah aksi korporasi yang secara bisnis tidak kecil, baik dari sisi modal, fokus manajemen, maupun risiko integrasi! Tidak ada yang fiktif. Tidak ada yang spekulatif. Semua ini tercatat.

UU Perseroan Terbatas dan pertanyaan tentang “kepentingan perseroan”

Pasal 97 UU No. 40 tahun 2007 menegaskan bahwa direksi wajib bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanggung jawab penuh untuk kepentingan perseroan. Pertanyaannya bukan apakah akuisisi Mandiri Inhealth “menguntungkan secara bisnis”. Pertanyaannya yang sebenarnya adalah: apakah keputusan itu mencerminkan prioritas kepentingan perseroan asuransi yang kewajiban utamanya adalah membayar klaim tepat waktu dan penuh?

Dalam industri asuransi, kepentingan perseroan tidak identik dengan pertumbuhan, melainkan identik dengan kemampuan memenuhi janji!

Jika auditor negara telah menandai adanya tekanan pada kemampuan pemenuhan kewajiban, maka standar kehati-hatian menuntut satu hal, yakni konsolidasi internal lebih dulu!

UU BUMN dan beban moral yang tidak dimiliki swasta

Sebagai BUMN, IFG Life tidak berdiri di ruang hampa pasar bebas. Pasal 2 UU BUMN menempatkan perusahaan negara pada tiga fungsi sekaligus, yaitu mengejar keuntungan, memberi manfaat ekonomi nasional, dan menyelenggarakan kemanfaatan umum.

Nasabah IFG Life bukan sekadar konsumen. Banyak di antaranya adalah pensiunan aparatur negara, itu kelompok yang menggantungkan hidup pada kepastian pembayaran, bukan pada narasi ekspansi!

Pasal 14 UU BUMN bahkan memberi peringatan keras, bahwa tanggung jawab dapat bersifat personal jika kerugian negara timbul akibat kelalaian dalam pengelolaan.

Di titik inilah akuisisi Mandiri Inhealth tidak bisa dibaca semata sebagai strategi bisnis, tetapi sebagai keputusan kebijakan korporasi negara!

Ketika prinsip kehati-hatian ditinggalkan

Dalam praktik tata kelola keuangan yang sehat, ada prinsip universal, yakni jangan memperluas rumah ketika fondasi masih retak.

Audit BPK bukan larangan ekspansi. Ia adalah lampu kuning. Dan lampu kuning dalam tata kelola berarti: kurangi kecepatan, evaluasi risiko, dan pastikan sistem penopang kuat. Melompat ke akuisisi dalam kondisi tersebut bukan otomatis melanggar hukum, tetapi meningkatkan risiko hukum secara signifikan.

Risiko Tipikor yang tidak perlu ditunggu terjadi

Pasal 3 UU Tipikor tidak menunggu kerugian terjadi. Cukup ada: kewenangan, keputusan, dan potensi kerugian keuangan negara!

Jika di masa depan negara kembali dipaksa hadir untuk menyelamatkan kewajiban klaim, maka seluruh rangkaian keputusan strategis sebelumnya, tentu termasuk akuisisi, maka itu akan dibaca ulang oleh aparat penegak hukum sebagai rantai sebab-akibat. Di sinilah audit berubah menjadi bukti awal risiko kebijakan!

Antara ambisi dan kepatuhan

Sejarah Jiwasraya dan Asabri mengajarkan satu hal pahit, yaitu kerugian negara jarang lahir dari niat jahat, tetapi sering lahir dari ambisi yang mendahului kewajaran.

IFG Life hari ini belum runtuh. Justru karena belum runtuh, peringatan ini penting.

Audit sudah bicara. Hukum sudah memberi rambu. Kini tinggal satu pertanyaan: apakah ekspansi akan terus dikejar, atau fondasi akan diperkuat lebih dulu?

Sejarah selalu mencatat bukan siapa yang paling optimistis, melainkan siapa yang paling patuh pada peringatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *