Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Ada satu momen yang seharusnya membuat siapa pun yang peduli pada keuangan negara berhenti sejenak dan bertanya, sejak kapan negara kalah hanya karena tidak bisa menghitung?
Di awal 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kabar yang terdengar optimistis. Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK menyatakan telah sepakat dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bahwa kerugian negara bisa dihitung. Lampu hijau pun menyala. Penetapan tersangka langsung dilakukan! Namun, hanya berselang beberapa minggu sebelumnya, dari gedung yang sama, lahir pernyataan yang berlawanan arah. Kasus tambang nikel Konawe Utara, yang pernah disebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, resmi dihentikan. SP3 diterbitkan. Alasan KPK terdengar dingin, teknokratis, nyaris tak bernuansa, disebut karena auditor tidak mampu menghitung kerugian negara. Di titik itulah persoalan sebenarnya bermula!
Negara yang terlalu takut pada kompleksitas
Kasus Konawe Utara bukan perkara kecil. Ia menyangkut izin tambang, kawasan hutan lindung, relasi pusat–daerah, dan korporasi yang bergerak dalam senyap. Ini bukan perkara kas negara yang dijarah secara kasat mata. Ini tentang hak ekonomi negara yang dirampas pelan-pelan, lewat izin yang seharusnya tak pernah lahir. Undang-undang sebenarnya sudah sangat jelas!
UU Tipikor tidak pernah mensyaratkan bahwa kerugian negara harus berupa uang yang sudah lenyap dari kas. Frasa yang dipakai adalah “dapat merugikan keuangan negara”. Artinya, hukum pidana korupsi sejak awal memang dirancang untuk menjangkau kerugian potensial, hilangnya kesempatan, dan penyalahgunaan kewenangan!
Mahkamah Konstitusi pun telah menegaskannya. Kerugian negara tidak harus final, tidak harus nyata, tidak harus bisa dicetak dalam satu tabel Excel. Lalu mengapa negara berhenti? Jawabannya bukan pada hukum. Jawabannya ada pada paradigma!
Audit yang disalahpahami
Selama lebih dari satu dekade, BPK sebenarnya sudah bekerja. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari tahun ke tahun mencatat pola yang hampir selalu sama di sektor pertambangan, yakni: izin diterbitkan tanpa dasar yang sah, wilayah tambang masuk kawasan hutan lindung, royalti tidak tertagih, data produksi tak diverifikasi, dan negara hanya menjadi penonton!
Ini bukan cerita baru. Ini cerita lama yang terus berulang. Ironisnya, ketika kasus Konawe Utara akhirnya masuk ke ranah pidana, audit justru diperlakukan seperti tembok penghalang, bukan pintu masuk pembuktian.
Ketika angka tak segera bisa difinalkan, negara memilih berhenti. Padahal, audit tidak pernah dimaksudkan sebagai alat pembenar untuk menyerah. Audit adalah alat untuk menelusuri, bukan untuk menutup perkara!
Ketika satu lembaga berhenti, untung saja lembaga lain melangkah
Yang menarik, dan sekaligus memalukan, adalah apa yang terjadi setelah SP3 KPK diterbitkan.
Kejaksaan Agung justru melanjutkan penyidikan atas kasus yang sama. Dengan locus dan tempus yang tak berbeda. Fokusnya bukan lagi sekadar hitung-hitungan PNBP, melainkan substansi kejahatannya: penerbitan izin tambang di kawasan hutan lindung. Ini fakta yang tak bisa dibantah!
Jika peristiwa yang sama masih dianggap layak disidik oleh penegak hukum negara, maka jelas SP3 KPK bukanlah akhir dari kebenaran. Ia hanyalah tanda bahwa satu institusi memilih berhenti, sementara institusi lain memilih berjalan.
Di sini kita belajar satu hal penting, bahwa kerugian negara bisa dilihat dari banyak pintu. Dan pintu hukum tidak pernah tunggal.
Pelajaran dari kasus haji yang terlupakan
Kasus kuota haji justru membongkar kontradiksi itu sendiri. Di sana, KPK dan BPK duduk bersama sejak awal. Metodologi disepakati. Audit menjadi bagian dari strategi pembuktian!
Padahal, secara ekonomi dan sosial, kuota haji bukan perkara sederhana. Ia melibatkan nilai manfaat, distribusi kesempatan, dan dampak luas bagi masyarakat. Namun, ketika ada kemauan, metode justru ditemukan! Ketika ada keberanian, angka bisa dirumuskan.
Maka sulit menghindari kesimpulan ini: masalahnya bukan pada bisa atau tidak bisa menghitung. Masalahnya adalah mau atau tidak mau melawan kompleksitas!
Audit yang seharusnya melihat negara secara utuh
Kejahatan sumber daya alam tidak bisa diperlakukan seperti pencurian kas kecil. Kerugiannya tidak selalu bisa dilihat hari ini, tapi dampaknya terasa puluhan tahun. Audit modern, yaitu audit yang seharusnya didorong oleh KPK dan BPK, harus berani keluar dari jebakan cash loss. Ia harus berani menilai bahwa hak ekonomi negara yang hilang, nilai SDA yang dikuasai tanpa dasar hukum, kerusakan ekologis yang ditanggung publik, dan keuntungan ilegal yang dinikmati segelintir pihak!
Tanpa keberanian ini, audit akan selalu kalah oleh kompleksitas. Dan negara akan selalu kalah oleh korporasi yang lebih siap.
Negara tidak boleh jalah oleh dalih teknis
Rp 2,7 triliun bukan sekadar angka. Ia adalah simbol dari pilihan, apakah negara mau bertahan, atau memilih menyerah dengan bahasa teknis. Jika setiap kasus besar dihentikan hanya karena sulit dihitung, maka kita sedang menciptakan preseden paling berbahaya dalam sejarah pemberantasan korupsi, karena cukup buat saja kejahatan menjadi kompleks, maka hukum akan mundur sendiri!
Kasus Konawe Utara seharusnya menjadi alarm. Bukan hanya bagi KPK. Tetapi bagi seluruh arsitektur audit dan penegakan hukum kita.
Audit bukan alasan untuk berhenti. Audit adalah alasan untuk masuk lebih dalam. Dan negara yang besar adalah negara yang tidak takut pada kerumitan, karena di situlah kejahatan paling sering bersembunyi.
