- Dana negara atau fasilitas negara disalahgunakan.
- Keuntungan dialihkan menjadi aset tetap.
- Aset itu sering berbentuk tanah, kebun, atau properti.
- Tanah negara atau eks-HGU menjadi target paling “aman”.
Ketika dalam perkara korupsi LPEI aset sawit mulai disita, publik menjadi sadar, itu uang hasil kejahatan yang tidak mengendap di rekening tetapi ia berubah menjadi tanah.
Maka ketika penyelenggara negara yang namanya muncul dalam pusaran LPEI juga tercatat memiliki tanah eks-HGU PTPN II, itu bukan kebetulan, melainkan indikasi pola yang harus diuji!
LHKPN bukan perisai tapi pintu pemeriksaan
Perlu ditegaskan bahwa LHKPN bukan alat pembenaran kekayaan, melainkan alat deteksi awal. Jika sebidang tanah eks-HGU PTPN II:
- Masuk sebagai harta pribadi.
- Dicatat dengan nilai tidak wajar.
- Berada di wilayah konflik agraria.
- Dimiliki oleh penyelenggara negara.
Maka kewajiban hukum dari aparat penegak hukum adalah memeriksa, bukan mengabaikan!
Di sinilah peran Kejati Sumut menjadi krusial. Bukan hanya memeriksa pelaku teknis di PTPN II, tetapi menelusuri siapa saja yang kemudian menikmati hasil penyimpangan eks-HGU itu, termasuk: pejabat, politisi, pihak terafiliasi korporasi dan pemilik aset yang muncul di LHKPN!
Dari kasus individu ke pola sistemik
Kasus Mangihut Sinaga, tanpa perlu menyimpulkan kesalahan, memberi contoh konkret bahwa: tanah eks-HGU PTPN II telah lama berubah menjadi instrumen akumulasi kekayaan pribadi, bahkan masuk ke LHKPN secara formal!
Ini berarti persoalan eks-HGU bukan lagi sekadar konflik warga vs PTPN II, melainkan masalah tata kelola negara yang lebih dalam, yakni:
- Tanah negara menjadi kekayaan pribadi penyelenggara negara.
- Dicatat resmi, tetapi asal-usulnya bermasalah.
- Nilainya dikecilkan untuk mengaburkan potensi kerugian negara.
Jika satu LHKPN menunjukkan indikasi ini, sangat mungkin LHKPN lain juga menyimpan pola serupa!
Catatan tegas untuk Kejati Sumut
Dari seluruh rangkaian fakta ini, ada beberapa langkah yang patut dan layak dilakukan oleh Kejati Sumut:
1. Memeriksa asal-usul tanah 2 ha di Tanjung Morawa terkait:
