“Dengan begitu, keabsahan peraturan yang meliputi wewenang, substansi, dan prosedur akan terpenuhi,” kata mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) tersebut.
Aplikasi e-Perda, yang baru diluncurkan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Rabu (9/3), dapat digunakan secara serentak 34 provinsi di Indonesia.
“Dengan begitu, penyusunan perda akan menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga produk yang dihasilkan bisa cepat dirasakan oleh masyarakat,” jelasnya, dikabarkan dari antara.
Dia juga menilai e-Perda mampu mereduksi aturan yang tumpang tindih dan tidak sinkron dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.