Menurut Puan, seharusnya aturan yang ada justru mendukung peningkatan eksistensi perempuan. Apalagi sudah terbukti, kepemimpinan perempuan sudah banyak membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Dia mencontohkan keberhasilan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berhasil disahkan berkat perjuangan masyarakat dan mayoritas datangnya dari kalangan perempuan.
Saat ini produk-produk legislasi pun juga banyak yang mendukung peran perempuan, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“Sekarang juga banyak anggota perempuan DPR RI yang menempati posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). Banyak perempuan Indonesia juga sudah berhasil menjadi kepala daerah atau pemangku kebijakan,” ungkapnya.
Puan pun berharap KPU sebagai penyelenggara pemilu kembali mempertimbangkan aturan terkait keterwakilan perempuan di parlemen. (q2)