“Kenapa dulu ketika COVID-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah,” ujar Ketua DPR yang lansir dari antara.
Menurut dia, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspek corona. Ia mengingatkan fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.
Ia mengingatkan bahwa tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar di mana tes PCR bisa cepat keluar hasilnya.
“Di daerah belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 1×24 jam, maka kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalanan udara berlaku untuk 2×24 jam,” paparnya.
Di sisi lain, kata Puan, masyarakat juga mempertanyakan rencana pemerintah yang akan mengizinkan pesawat mengangkut penumpang dengan kapasitas penuh atau 100 persen seiring pemberlakuan syarat tes PCR bagi penumpang pesawat, sebab alasan kewajiban tes PCR itu disebut untuk mengurangi penyebaran virus corona.