“Jelas ini sudah merupakan tindakan kekerasan seksual. Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dan merupakan bentuk eksploitasi,” kata Puan menegaskan.
Puan meminta jangan sampai ada lagi kekerasan seksual di lingkungan kerja. Perempuan berhak mendapat keamanan dan kenyamanan saat bekerja. Tidak boleh ada diskriminasi karena perempuan berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam karier tanpa ada syarat apa pun.
Ketua DPR RI ini mendorong Pemerintah dan pihak penegak hukum serta lembaga ketenagakerjaan untuk menerapkan amanah UU TPKS secara maksimal.
Ia mendorong Pemerintah untuk mempercepat pembentukan aturan turunan UU TPKS sehingga peraturan terkait dengan pencegahan dan penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh para pemangku kepentingan.