JAKARTA, Mediakarya – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dapat mencegah tindakan kekerasan seksual di tempat kerja.

“Relasi kuasa bisa diputus dengan penerapan tegas UU TPKS. Masyarakat pun harus lebih teredukasi mengenai ancaman yang didapat apabila melakukan pelecehan seksual, sekecil apa pun itu,” kata Puan Maharani dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.

Puan mengemukakan hal itu ketika menyoroti kasus kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja yang belakangan makin marak terjadi.

Salah satunya dugaan sebuah manajemen perusahaan di Cikarang, yang memberikan syarat karyawan perempuan untuk staycation (menginap di hotel) bersama atasan jika ingin kontrak kerja diperpanjang.