Ketua DPRD Ambon Terima SK PAW Terhadap Dua Anggota Legislatif

Elly mengaku, DPRD hanya menerima SK saja. Namun DPRD tidak mengurus persoalan yang menyebabkan PKPI mengambil langkah tegas menggantikan dua wakil rakyat Kota Ambon tersebut.

“Kami tidak ikut campur ya. Kami hanya bicara sesuai adanya SK yang masuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, soal SK itu, Badan Musyawarah (Bamus) DPRD telah melakukan kunjungan kerja untuk pembuatannya secara langsung di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).

SK itu akan diproses jika DPRD sudah memastikan bahwa pimpinan pusat yang tertera pada SK itu sudah sesuai dengan struktur yang terdaftar di Kemenkum HAM.

Ia melanjutkan, sesuai surat Kemenkum HAM, tertulis Yussuf Solichien sebagai Ketua DPN dan Sekjen, Syahrul Maman. Sedangkan dalam SK PAW ditandatangani oleh Ketua DPN dan Amelia selaku Wakil Sekjen, sehingga terjadi perbedaan pendapat dengan SK Kemenkumham.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *