Hal senada juga disampaikan, Fadli Nasution, menurut dia, perkembangan teknologi membuat informasi membuat ruang digital kian mudah diakses oleh siapa saja. “Penggunaan ruang digital juga tidak lepas dari risiko ancaman bahaya,” ujarnya.
Menurut Fadli, perlu ada peningkatan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cyber crime.
Di tempat yang sama, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Semuel A Pangerapan, mengatakan pemerintah mendorong terjadinya peningkatan kegiatan masyarakat di ruang digital. Selain regulasi, Semuel menyatakan Kementerian Kominfo berupaya meningkatkan literasi digital masyarakat.