Ketua KPU: Kampanye di Tempat Pendidikan-Pemerintah Harus ada Izin

JAKARTA, Mediakarya – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengungkapkan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut.

“Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” ujar Hasyim di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *