Ketua LPD Desa Adat Anturan Tersangka Korupsi Rp 137 Miliar

Ilustrasi

Selanjutnya, hasil penjualan tanah kaveling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan persembahyangan (Tirta Yatra), di antaranya ke Kalimantan sebesar Rp 500 juta, ke Lombok sekitar Rp 75 juta, ke Gunung Salak sekitar Rp 150 juta, dan di Bali sekitar Rp 50 juta.

Acara itu diikuti oleh semua karyawan dan perangkat desa adat beserta keluarga. Namun, penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan oleh tersangka.

Tersangka NAW saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No 31 Tahun 1999 joncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Barang bukti berupa dokumen kredit LPD, mobil, 12 sertifikat tanah, dan laporan keuangan tahunan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *