Mereka melaporkan bahwa DPD RI sudah menyiapkan naskah akademik sekaligus draf rancangan Undang-Undang tentang Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Sehingga nantinya, antara ketiga lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas MPR RI, DPR RI, dan DPD RI masing-masing memiliki udang-undang tersendiri yang mengatur tugas pokok dan fungsi. Tidak lagi bergabung dalam Undang-Undang MD3,” katanya menegaskan.
Pengaturan ketiga lembaga perwakilan rakyat dalam undang-undang tersendiri sudah bergulir sejak Bamsoet menjadi Ketua DPR RI Tahun 2018-2019.
Ia mengatakan naskah akademik sudah disiapkan. Namun, usulan tersebut sempat tertunda karena satu dan lain hal, tetapi kini mulai diaktifkan kembali, mengingat pemisahan undang-undang lembaga perwakilan rakyat merupakan amanah dari konstitusi UUD NRI 1945.