JAKARTA, Mediakarya – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung pemisahan Undang-Undang Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Selain amanat konstitusi, pemisahan undang-undang tentang ketiga lembaga perwakilan rakyat tersebut merupakan amanah dari tujuh rekomendasi MPR RI periode 2014-2019,” kata Bamsoet dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat.
Pemisahan itu, kata dia, khususnya dalam hal penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI, penataan sistem hukum, dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara.
Hal itu disampaikan Bamsoet saat menerima pimpinan Kelompok DPD di MPR RI serta pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) sebagai salah satu alat kelengkapan di DPD RI.