Ketua MPR: Konstitusi Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman

Bamsoet mengungkapkan dalam rangka memenuhi tuntutan reformasi konstitusi, MPR telah melakukan empat kali amandemen dari tahun 1999 hingga 2002.

Sebagai perbandingan, Amerika Serikat telah melakukan 27 kali amandemen dalam kurun waktu lebih dari dua abad, dari tahun 1791 sampai 1992. Dengan materi amandemen rata-rata hanya satu sampai tiga ayat dan paling banyak enam ayat.

Secara kuantitatif, tambah Bamsoet, dari empat kali perubahan tersebut, jumlah ayat dalam UUD bertambah sekitar tiga kali lipat. Secara kualitatif, perubahan yang dilakukan sangat banyak dan mendasar.

“Inilah yang kemudian menghadirkan pandangan bahwa amandemen yang kita lakukan atas UUD 1945 telah melahirkan sebuah ‘konstitusi baru’,” ujarnya. (q2)

Exit mobile version