Ketua MPR: Konstitusi Harus Mampu Jawab Tantangan Zaman

Menurut dia, perubahan zaman adalah sebuah keniscayaan yang tidak akan mungkin dihindarkan. Bamsoet mengungkapkan pimpinan MPR pun telah melakukan serangkaian pertemuan dengan para pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh keagamaan, dan berbagai komponen masyarakat lainnya.

“MPR telah mengidentifikasi bahwa ada enam aspirasi yang berkembang di masyarakat terkait agenda perubahan konstitusi,” katanya, dikabarkan dari antara.

Aspirasi itu meliputi amandemen terbatas, perubahan terkait dibentuknya Pokok-pokok Haluan Negara model GBHN, penyempurnaan terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, perubahan dan kajian menyeluruh terhadap UUD NRI Tahun 1945 hasil amandemen, dan kembali ke UUD Tahun 1945 yang asli sesuai Dekrit Presiden 5 Juli 1959

“Kembali ke UUD tahun yang asli, kemudian diperbaiki dan disempurnakan melalui adendum, serta tidak perlu dilakukan amandemen konstitusi karena konstitusi yang ada saat ini dipandang masih mencukupi,” kata Bamsoet dalam webinar dengan tema “Wacana Amandemen UUD 1945. Renungan 25 Tahun Pascareformasi” secara daring di Jakarta.

Exit mobile version