Ketua MPR Mendorong Lembaga Perwakilan Miliki Undang-Undang Tersendiri

“Kelompok DPD RI di MPR RI bahkan sejak tahun 2009 sudah menyiapkan draf RUU tentang DPD,” ujarnya pula.

Bamsoet juga mengapresiasi dukungan yang diberikan Kelompok DPD di MPR RI, agar MPR RI periode 2019-2024 bisa segera menyelesaikan bentuk hukum dan rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

“Posisi DPR RI mewakili kepentingan rakyat yang disalurkan melalui partai politik, DPD RI mewakili kepentingan rakyat daerah, sementara MPR RI yang keanggotaannya terdiri dari anggota DPR RI dan DPD RI merupakan wujud representasi bangsa Indonesia secara keseluruhan yang di dalamnya menjembatani kepentingan antara partai politik dan juga daerah,” katanya lagi, dikabarkan dari antara.

Ia menjelaskan bahwa langkah MPR RI menghadirkan PPHN tidak lain agar arah pembangunan bangsa memiliki kesinambungan dan harmonisasi antara pusat dengan daerah, dan antar daerah yang satu dengan daerah yang lainnya.

Exit mobile version